Terima Laporan Alfamart Soal Ancaman UU ITE, Polres Tangsel Periksa 5 Saksi

15 Agustus 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan pihak Alfamart terkait kasus ancaman UU ITE yang diterima pegawai Alfamart Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, karena merekam pembeli yang mencuri cokelat, Senin, (15/8).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dalam laporan yang diterima, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa.
"Sejauh ini kita sudah periksa lima orang saksi terkait dengan laporan tersebut, semua dari pihak Alfamart, baik itu tukang parkir hingga karyawannya. Setelah ini, kita lakukan klarifikasi terhadap saksi terlapor," katanya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga mengamankan kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan aksi dugaan pencurian dan juga intimidasi itu.
"Ada kamera pengawas, kita amankan juga. Untuk saksi, dari hasil pemeriksaan awal, saksi pelapor mendapatkan bahwa yang bersangkutan (Mariana) melakukan pengambilan cokelat, maupun shampo yang ada di lokasi, kemudian dimasukkan ke tas, setelah itu terlapor diketahui tidak melakukan pembayaran dan langsung menuju ke arah mobil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas hal ini, polisi akan melakukan tindak lanjut dan pemanggilan kembali kepada kedua belah pihak, terutama saksi terlapor.