Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terima Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar, Ini yang Akan Dilakukan KPK
5 Maret 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apa yang akan dilakukan KPK terhadap laporan tersebut?
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Verifikasi akan segera dilakukan.
"Kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3).
Ali menjelaskan mengapa langkah pertama yang dilakukan oleh KPK adalah verifikasi dan telaah.
"Tentu pengaduan itu akan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Deputi Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak," kata dia.
Selanjutnya, KPK akan melakukan pengumpulan data dan informasi lanjutan. Termasuk berkoordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini IPW (Indonesia Police Watch).
ADVERTISEMENT
"Ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK. Pasti juga dilakukan hal yang sama. Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Laporan IPW ke KPK
Laporan ini terkait dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng. Diduga, uang mengalir ke sejumlah pihak.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan Juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkap dia.
Terkait laporan ini, Ganjar menyatakan tidak pernah menerima uang seperti yang ditudingkan. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi.
Sementara eks Dirut Bank Jateng berinisial S belum berkomentar.