Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Terima Laporan, KY Akan Panggil 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda
6 Maret 2023 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah mereka yang menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024. Mereka adalah Tengku Oyong yang bertindak sebagai ketua majelis hakim serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis hakim.
KY langsung mengambil sikap dengan segera melakukan pemanggilan kepada tiga hakim tersebut. Namun, Ketua KY Mukti Fajar, mengatakan pihaknya hanya melakukan pemanggilan semata, belum sampai pada tahap pemeriksaan.
"Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan mencoba untuk memanggil, dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim," kata Mukti kepada wartawan di kantor KY, Jakarta.
Pemanggilan itu, kata Mukti, bertujuan untuk menggali informasi terkait putusan mereka soal penundaan pemilu 2024. Dia juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," katanya.
Namun, saat disinggung kapan waktu pemanggilan terhadap ketiga hakim tersebut. Mukti belum menjelaskannya secara rinci, dia bilang para hakim tersebut akan dipanggil segera.
Sebelumnya, keputusan kontroversial PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu 2024 diketok dan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.
Keputusan itu diambil usai majelis hakim memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU lantaran tak lolos dalam verifikasi partai.
Gugatan Partai Prima disetujui majelis hakim dan KPU dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, majelis hakim menghukum KPI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan.
ADVERTISEMENT