Terima Mobil Pajero, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 3 Tahun Bui

6 Januari 2021 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, selama 3 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Wahid dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018. Wahid melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terbukti dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua. Pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Ali menyebut suap berupa mobil Pajero itu diterima Wahid dari seorang pengusaha bernama Radian Azhar selaku pemilik PT Glori Karsa Abadi.
Radian memberikan mobil tersebut agar PT Glori Karsa Abadi ditunjuk sebagai mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. Adapun Radian telah divonis selama 1,5 tahun penjara.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dakwaan Gratifikasi Tak Terbukti

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dakwaan Wahid menerima gratifikasi berupa Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1991 tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam dakwaan, Wahid disebut menerima mobil itu dari napi Lapas Sukamiskin, Usman Efendi, senilai Rp 40 juta.
Usman menjalani pidana selama 6 tahun di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. ‎
Sementara itu hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Wahid tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bebas korupsi. Selain itu, Wahid sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman dengan kualifikasi pidana yang sama.
Diketahui, Wahid tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara di kasus penerimaan suap dari 3 napi kasus korupsi Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin.
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sebagai imbalan, Wahid memberikan berbagai kemudahan izin berobat dan fasilitas mewah kepada 3 napi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara hal meringankan, Wahid dinilai berperilaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, Wahid maupun Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir apakah menempuh langkah banding atau tidak.