Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas

Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan terima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 dalam rangka HUT 81 RI.
Penyerahan RU dan PMPU dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8). Penyerahan RU dan PMPU juga dilakukan dari masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Indonesia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Dari penerima RU tersebut, 170.143 terima RU I atau masih harus jalani sisa pidana setelah menerima RU, sedangkan 3.563 lainnya terima RU II atau langsung bebas setelah menerima RU.
Bagi Anak Binaan, 1.057 orang terima PMPU I atau masih harus jalani pembinaan usai menerima PMPU dan 28 lainnya terima PMPU II atau langsung bebas setelah terima PMPU.
Tiga wilayah penerima RU terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatra Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana. Untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatra Utara 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat 86 anak binaan, dan Jawa Timur 85 anak binaan.
Agus Andrianto menyebut, remisi jadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sementara itu, bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang jauh lebih mendalam.
"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mendorong narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ucapnya.
Penyerahan RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 358.922.115.000 atau Rp 358 miliar.
Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah berikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di lapas usai kejadian banjir Sumatra tahun 2025 lalu.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga 2 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas,” kata Agus Andrianto.
