Terima Suap, 4 Pejabat PUPR Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

7 Agustus 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P. Nahot Simaremare, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar dan USD 5 ribu dari lima pengusaha. Anggiat juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anggiat telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Frangky Tambuwu, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Kelima pengusaha itu yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
4 Terdakwa kasus suap proyek SPAM PUPR menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut hakim, suap diberikan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP).
ADVERTISEMENT
Sementara pemberian dari Leonardo ialah agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek JDU Hongaria 2 milik PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.
Perbuatan Anggiat menerima suap itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, hakim menganggap Anggiat menerima Rp 18 miliar dalam kurun 2009 hingga 2018. Dari Rp 18 miliar, Anggiat mengubah Rp 10 miliar ke dalam mata uang asing mulai dari Yuan China hingga Shekel Israel.
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kurun waktu tersebut, Anggiat menduduki beberapa jabatan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.
ADVERTISEMENT
Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Anggiat membawahi sekitar 85 proyek. Pemberian gratifikasi untuk Anggiat diyakini masih terkait proyek yang berada di bawah dirinya.
Perbuatan Anggiat dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Dalam sidang itu, hakim juga memvonis Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB; Teuku Mochamad Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Permukiman Pusat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Strategis II A. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari lima pengusaha yang sama dengan Anggiat.
Nazar divonis 6 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Sementara Meina dan Donny divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar berjalan memasuki gedung KPK. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hakim menyebut Meina telah menerima suap sebesar Rp 1,42 miliar dan SGD 23 ribu, Teuku sebesar Rp 6,71 miliar dan USD 33 ribu, sementara Donny disebut menerima suap Rp 820 juta.
Donny telah mengembalikan uang yang diterimanya, sedangkan Meina dan Teuku baru sebagian, sehingga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti.
Meina diharuskan membayar uang pengganti Rp 416 juta, sedangkan Nazar sebesar Rp 6.45 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Suap diberikan agar Meina dan Donny selaku PPK mempermudah pengawasan kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan yang dikerjakan PT WKE.
ADVERTISEMENT
Adapun suap diberikan kepada Teuku karena telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Perbuatan ketiganya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.