Terima Suap, Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 7 tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya untuk dipilih selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Mengadili terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Fuad saat membacakan putusan, Rabu (22/5). "Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik".
Majelis menyatakan Sunjaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Sunjaya melalui ajudannya, Deni Syafrudin, menerima suap dari Gatot sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang dilakukan pada 23 Oktober 2018 di ruang kerja Gatot.
Duit itu diberikan karena Sunjaya telah melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon pada Juli 2018.
Sunjaya diberikan kesempatan oleh hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ataukah tidak. Ditemui usai sidang, Sunjaya mengaku menerima putusan tersebut.
"Saya sudah menerima apapun keputusan hakim," kata dia sambil membuka kacamata dan menyeka matanya yang mengeluarkan air mata.
