news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara

6 April 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil, divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Tamzil terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil," ucap Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4).
Dalam kasus suap, Tamzil dinilai terbukti menerima suap dari Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp 750 juta.
Suap tersebut diberikan agar Tamzil memuluskan Akhmad Shofian dan istrinya, Rini Kartika, mendapatkan jabatan baru setingkat eselon III di Pemkab Kudus. Pemberian itu dilakukan dalam 3 tahapan. Namun dari jumlah tersebut, majelis hakim menilai Tamzil hanya menikmati Rp 350 juta.
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp 350 juta," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Hal itu karena saat penyerahan ketiga pada Juli 2019, terjadi OTT KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp 145 juta dari staf khusus Tamzil, Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya saat penggeledahan.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Tamzil dinilai telah menerima gratifikasi senilai Rp 1,77 miliar. Tamzil menerima gratifikasi itu melalui Agoes dan ajudannya, Uka Wisnu Sejati.
Total suap dan gratifikasi yang diterima Tamzil itu diperhitungkan majelis hakim sebagai hukuman uang pengganti. Tamzil diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp 2,12 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak kasusnya dinyatakan inkrah, harta benda Tamzil akan disita dan dilelang untuk menutupinya.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas hakim.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak Tamzil untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Atas vonis tersebut, baik Tamzil maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!