Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 3 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3) malam, seperti dilansir Antara.
Ia dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, melalui Andi Taswin sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700.
Darman menyuap agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-baggage handling system (BHS) di bandara yang dikelola AP II.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Darman dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.