Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 3 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3) malam, seperti dilansir Antara.
Ia dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, melalui Andi Taswin sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700.
Darman menyuap agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-baggage handling system (BHS) di bandara yang dikelola AP II.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Darman dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.