Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memvonis Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Eka terbukti menerima suap dalam kasus rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) atau drainase di kawasan Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta. Ia dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Eka Safitra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi. Yang kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Asep Permana, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5).
Eka yang merupakan mantan jaksa fungsional dan anggota Tim TP4D Kejari Yogyakarta ini terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Anna Kusuma, sebesar Rp 221 juta.
Suap diberikan agar Eka menetapkan perusahaan Gabriella yakni PT Widoro Kandang sebagai pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Padahal seharusnya Eka sebagai jaksa TP4D mengawal proyek tersebut agar bebas dari penyelewengan.
“Harusnya mengawal dan mengamankan proyek bukan justru mengaitkan proyek demi kepentingan,” kata hakim Asep.
“Faktanya terdakwa tidak punya kewenangan memenangkan lelang. Unsur penerimaan hadiah atau janji sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Terhadap vonis tersebut, jaksa KPK menyatakan banding. Sebab vonis lebih rendah dari tuntutan selama 6 tahun penjara.
“Kami menyatakan banding,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Adapun Eka masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
“Terima kasih Yang Mulia. Kami hormati keputusan Yang Mulia, tapi kami pikir-pikir dulu,” kata Eka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini