Terima Suap, Eks Jaksa TP4D Kejari Yogyakarta Divonis 4 Tahun Penjara

20 Mei 2020 15:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/19). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/19). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memvonis Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Eka terbukti menerima suap dalam kasus rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) atau drainase di kawasan Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta. Ia dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Eka Safitra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi. Yang kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Asep Permana, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5).
Eka yang merupakan mantan jaksa fungsional dan anggota Tim TP4D Kejari Yogyakarta ini terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Anna Kusuma, sebesar Rp 221 juta.
Terdakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta nonaktif, Eka Safitra saat pembacaaan pleidoi oleh kuasa hukumnya dalam sidang secara online di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Suap diberikan agar Eka menetapkan perusahaan Gabriella yakni PT Widoro Kandang sebagai pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Padahal seharusnya Eka sebagai jaksa TP4D mengawal proyek tersebut agar bebas dari penyelewengan.
“Harusnya mengawal dan mengamankan proyek bukan justru mengaitkan proyek demi kepentingan,” kata hakim Asep.
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (kanan) berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
“Faktanya terdakwa tidak punya kewenangan memenangkan lelang. Unsur penerimaan hadiah atau janji sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Terhadap vonis tersebut, jaksa KPK menyatakan banding. Sebab vonis lebih rendah dari tuntutan selama 6 tahun penjara.
Tersangka mantan Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
“Kami menyatakan banding,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Adapun Eka masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
“Terima kasih Yang Mulia. Kami hormati keputusan Yang Mulia, tapi kami pikir-pikir dulu,” kata Eka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT