Terima Suap Rp 1,3 M, Apa yang Dijanjikan Penyidik KPK ke Walkot Tanjungbalai?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Suap diduga terkait pengurusan perkara di KPK.

Dalam penjelasannya, KPK menyebut bahwa perkara yang dimaksud ialah penyelidikan kasus dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. KPK menduga ada suap dalam lelang jabatan yang terkait dengan Syahrial.

Merasa khawatir, Syahrial diduga kemudian bertemu AKP Stepanus Robin yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial kemudian meminta AKP Stepanus Robin mengupayakan penyelidikan KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Atas permintaan itu, AKP Stepanus Robin menyetujuinya dan meminta imbalan Rp 1,5 miliar. Ia pun mengenalkan rekannya yang juga advokat, Maskur Husain, kepada Syahrial sebagai pihak yang bisa membantu permasalahan itu.

Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai

Syahrial menyanggupi permintaan uang itu kemudian memberikannya secara bertahap. KPK menduga sudah ada Rp 1,3 miliar yang diberikan melalui 59 kali transfer ke rekening Riefka Amalia.

Atas uang itu, AKP Stepanus Robin diduga menjanjikan penyelidikan KPK di Tanjungbalai tidak akan berlanjut.

"Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Pattuju) kembali menegaskan kepada MS (Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis malam (22/4).

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Plt juru bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut bahwa KPK memang melakukan penyelidikan di Pemkot Tanjungbalai terkait kasus dugaan korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa AKP Stepanus Robin bukan termasuk Tim Satgas Penyelidik terkait perkara itu.

"Diduga memanfaatkan situasi," ujar Ali.

kumparan post embed

KPK tidak menjelaskan lebih jauh apakah yang sudah dilakukan oleh AKP Stepanus usai menerima uang dari Syahrial itu. KPK hanya menegaskan bahwa perkara dugaan suap di Tanjungbalai tidak berhenti.

Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada April 2021 atau selang 6 bulan setelah pertemuan AKP Stepanus Robin dan Syahrial. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, tapi KPK belum mengumumkannya.

Sementara dalam kasus pengurusan perkara, KPK menjerat 3 orang. Yakni AKP Stepanus Robin dan Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap serta Syahrial sebagai tersangka pemberi suap.