news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terima Suap Rp 1 Miliar, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

26 April 2021 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menilai dia terbukti menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dari pemilik PT Minarta Dutahutana, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar perusahaan Leonardo mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4), seperti dikutip dari Antara.
Perbuatan Rizal dinilai melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 6 tahun penjara.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Pencabutan Hak Politik

Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Rizal dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut majelis hakim, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan eks napi korupsi yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus menunggu waktu 5 tahun usai bebas.
"Pemidanaan kepada terdakwa sudah cukup menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa, sehingga ke depannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan hal tersebut sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa atau orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata hakim.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Selain itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Rizal Djalil membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar sesuai yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai uang tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan uang pribadi Leonardo.
"Terkait permintaan penuntut umum untuk pembebanan uang pengganti perbuatan terdakwa menerima suap dari saksi Leonardo Jusminarta Prasetyo bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata anggota majelis hakim Teguh Santoso.
"Melainkan uang pribadi dari Leonardo Jusminarta Prasetyo, sehingga menurut majelis hakim tidak tepat kalau terdakwa harus dibebani pembebanan uang pengganti oleh karenanya tuntutan penuntut umum untuk membayar uang pengganti harus ditolak," lanjut hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan KPK segera membuka 7 rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil.
Terhadap putusan tersebut, jaksa KPK dan Rizal Djalil menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.