Terima Suap Rp 100 Juta, Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Divonis 4 Tahun Bui

30 Mei 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang eks Walikota Tajungbalai M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang eks Walikota Tajungbalai M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhi hukuman empat tahun penjara bagi Eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, Senin (30/5). Dia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari anak buahnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syahrial secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Eliwarti saat sidang.
Syahrial juga mendapat hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu hak politik Syahrial untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun.
"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik, dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya," ujar hakim.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis empat tahun enam bulan. Terkait keputusan, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, M Syahrial sudah diadili dalam kasus suap terhadap eks penyidik KPK AKP Robin Patuju. Dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin itu, Syahrial dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada 20 Januari 2021.
Suasana sidang eks Walikota Tajungbalai M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
Perkara Suap Sekda
Perkara ini bermula di tahun 2019. Ketika itu, terdakwa memanggil orang kepercayaannya Sajali Lubis atau Jali untuk datang ke rumah dinasnya.
Terdakwa menanyakan apakah Sajali mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai. Dia lalu bertanya, apakah Yusmada tepat menjadi sekda menggantikan pejabat sebelumnya, Abdi Nusa.
Setelah itu terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada, Sajali menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sesuai arahan Syahrial. Yusmada belum bisa memberikan jawaban.
Kemudian pada 26 Februari 2019, terdakwa selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal itu berkaitan permohonan penunjukan dan penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 13 Mei 2019, terdakwa mengeluarkan pengumuman seleksi jabatan sekda. Dalam pengumuman itu, disebutkan batas akhir penerimaan berkas 14 Juni 2019. Namun 2 pekan sebelum penutupan pendaftaran, belum ada peserta yang mengikuti seleksi jabatan.
Untuk mengatasi hal itu, terjadi diskusi antara Plh Sekda Halmayanti, Sekretaris Pansel Ahmad Suangkupon dan Ketua Pansel Kaiman Turnip.
Mereka lalu mengusulkan agar terdakwa M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti proses seleksi jabatan sekretaris daerah.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019, 8 orang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni Yusmada. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Pada 30 Juli 2019 dilakukan uji kompetensi. Hasilnya 7 orang peserta lulus termasuk Yusmada. Selanjutnya pada 9 Agustus 2019, digelar uji kompetensi tahap berikutnya yakni seleksi wawancara dan uji penulisan makalah.
ADVERTISEMENT
“Lalu ditetapkan 3 besar calon pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah, yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," ujar Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019, terdakwa memilih Yusmada sebagai sekretaris daerah dengan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 820/445/k/2019.
Setelah memutuskan hal itu, terdakwa Syahrial memerintahkan Sajali untuk menyampaikan ke Yusmada bahwa ia terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai. Syahrial menerima uang Rp 100 juta dari Yusmada atas keputusan tersebut.
Atas perbuatan Syahrial, jaksa menilai apa yang dilakukannya bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.