Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap eks Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan. Dolly juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan Dolly untuk menjadi justice collaborator.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis hakim menilai Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.
Perbuatan Dolly dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, selama 4 tahun penjara. Kadek pun diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
Kadek dinilai terbukti menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly terkait distribusi gula di PTPN III.
Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening Kadek yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan penanganan perkara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.