Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti M. Adil Divonis 9 Tahun Penjara

22 Desember 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai vonis dibacakan. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai vonis dibacakan. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sidang, M Arif Nurhayat.
"Serta menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan," tambahnya.
Adil juga divonis mengganti uang pengganti Rp17 miliar.
"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," ujar hakim.
Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," kata hakim sambil mengetuk palu.
ADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai vonis dibacakan. Dok: kumparan
Adil akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata Adil saat meninggalkan ruangan sidang.

3 Kasus Korupsi Bupati Meranti

Barang bukti kasus Bupati Meranti Muhammad Adil. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT