Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti M. Adil Divonis 9 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai vonis dibacakan. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai vonis dibacakan. Dok: kumparan

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12).

"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sidang, M Arif Nurhayat.

"Serta menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan," tambahnya.

Adil juga divonis mengganti uang pengganti Rp17 miliar.

"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," ujar hakim.

Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.

"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," kata hakim sambil mengetuk palu.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai vonis dibacakan. Dok: kumparan

Adil akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata Adil saat meninggalkan ruangan sidang.

3 Kasus Korupsi Bupati Meranti

Barang bukti kasus Bupati Meranti Muhammad Adil. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
  1. Menerima uang Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Uang ini berasal dari anggaran OPD Pemkab Kepulauan Meranti yang dipotong. Uang ini akan digunakannya untuk maju lagi jadi calon Bupati Meranti incumbent 2024;

  2. Memberi uang Rp 1,1 miliar ke seorang auditor BPK Perwakilan Riau;

  3. Kongkalikong uang umrah. Adil menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah. Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan perusahaan itu dalam proyek pemberangkatan umrah. PT Tanur punya program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat. Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD.