Terjerat Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan. Vonis tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (10/9).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Khartim Khaerudin.
Puteh didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 350 juta. Ia pun dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan untuk memperkaya diri.
Sedangkan putusan tersebut, telah dipertimbangkan hakim dengan memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah ia bersikap sopan selama pengadilan, serta masih memiliki keluarga sebagai tanggungannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatanya.
Puteh memilih banding usai mendengarkan putusannya.
ADVERTISEMENT
"Kami pilih banding yang mulia," ucap Puteh di persidangan.
"Semua kita enggak sependapat," ucap Puteh sambil berlalu seusai persidangan.
Sidang putusan Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Kasus ini berawal dari perjanjian investasi lahan di Kalimantan antara Puteh dengan seorang investor bernama Herry Laksmono. Perjanjian tersebut dibuat melalui PT Woyla Raya Abadi yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu.
Saat itu, Puteh meminta anggaran sebesar Rp 750 juta kepada Herry dengan alasan untuk mengurus izin AMDAL. Padahal, pengurusan AMDAL hanya membutuhkan dana sekitar Rp 400 juta saja.
Bahkan, izin itu tak kunjung diberikan kepada Herry. Sehingga, Herry tidak bisa memanfaatkan hasil penebangan kayu yang mencapai 32 ribu kubik.