Terkuak Asusila di Rutan KPK: Petugas Video Call Tak Pantas dengan Istri Tahanan

25 Juni 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lembaga antirasuah tengah diterpa kabar miring, bertubi-tubi. Setelah dugaan pungli menyeruak, kini terungkap dugaan tersebut diawali dari adanya tindakan asusila.
ADVERTISEMENT
Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang pegawai di Rutan KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Pegawai berinisial M tersebut mulai bekerja di KPK pada 5 Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK.
Dalam dokumen yang kumparan terima, dari fakta di persidangan yang disampaikan M, bahwa hubungan antara dia dengan istri tahanan tersebut dimulai pada September 2022.
Hubungan tersebut diawali pertemuan keduanya saat istri tahanan tersebut mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2022 untuk menjenguk suaminya yang terkena OTT KPK pada awal Agustus 2022.
Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK
Dari kunjungan itu, M kerap menghubungi istri tahanan melalui chat atau telepon aplikasi whatsapp dan telegram dengan nama kontak 'pusat HP'. Awalnya, M menyampaikan kondisi dari suaminya di tahanan. Tetapi mulai dari situ, komunikasi semakin intens.
ADVERTISEMENT
M mulai bertanya soal hal private seperti kondisi hubungan suami istri. Bahkan M nekat menyatakan ingin melihat bagian vital dari istri tahanan tersebut.
Istri tahanan menolak permintaan itu. Dengan alasan takut banyak CCTV di tempat M bekerja. Namun pada akhirnya, istri tahanan itu menuruti permintaan M untuk memperlihatkan bagian vitalnya, karena takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan.
"Di bulan September 2022 beberapa kali menunjukkan area sensitif tubuhnya yaitu bagian dada sebanyak 5 kali, dan pernah juga bagian bawahnya namun masih memakai celana dalam sekitar 2 kali," demikian keterangan yang disampaikan istri tahanan saat disidang Dewas KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dari keterangan yang juga disampaikan ke Dewas KPK, M juga membenarkan kesaksian tersebut. Bahkan dia menjelaskan mempertontonkan bagian vitalnya juga melalui video call WhatsApp dan meminta istri tahanan membuka pakaiannya.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga pernah bertemu di Tegal pada 12 Oktober 2022. Saat itu M tengah cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal, dia dan istri tahanan tersebut jalan-jalan ke mal, makan, hingga nonton bioskop. Fakta ini diakui oleh M.
M juga sempat meminjam uang Rp 700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.
Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli di Rutan KPK
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di gedung KPK, menyusul pemecatan pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lolos TWK, di Jakarta, Kamis (30/9). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Dalam kasus asusila tersebut, juga ditemukan riwayat transfer yang dimintakan oleh pihak Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp 72,5 juta. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga tahanan tersebut.
Transfer dikirimkan sebanyak 5 kali. Namun tak disebutkan kepada siapa transfer itu dilakukan, hanya disebutkan kepada pihak Rutan KPK.
Belakangan, diduga kasus asusila inilah yang menjadi awal terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK. Kasus asusila ini sempat disinggung oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan di Twitter pribadinya Jumat (23/6).
ADVERTISEMENT
Kasus asusila ini juga sempat dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurut dia, kasus asusila tersebut sudah diputus oleh Dewas.
"Kasus asusila sudah diputus melanggar etik," ucap Haris.
"Semua sidang etik Dewas dengan agenda pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka. Saya lupa tanggalnya, tapi sudah lama," sambungnya.
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Adapun terkait pungli di Rutan KPK, Isu itu diungkapkan oleh Dewas KPK. Nilai punglinya mencapai Rp 4 miliar. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu, baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pungli diduga untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Menurut Ghufron, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke rutan, perlu ada 'pelicin'.