Terkuaknya Kasus Produksi Video Porno WN AS di Bali
·waktu baca 2 menit

Taylor Kirby Whitemore, seorang warga negara Amerika Serikat, ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025 oleh Direktorat jenderal Imigrasi. Dia ditangkap karena memproduksi dan menjual konten porno di Indonesia.
Seperti apa kasusnya?
Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, menyebut pihaknya menemukan video porno yang dibuat pelaku dengan wanita WNI. Temuan itu menjadi awal dari kasus tersebut.
Video itu diedarkannya di akun X. Mereka yang tertarik video porno itu akan dikenakan biaya.
"Yang memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar," kata Verico Sandi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5) kemarin.
Penyidik kemudian mengikuti alur pembayaran video porno itu yang mengarah ke salah satu akun Telegram. Di sana terdapat grup dengan member yang sudah membayar video porno itu.
Jadi Pemeran Pria
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menuturkan bahwa pelaku kerap mendatangi tempat hiburan malam dan berkenalan dengan wanita. Ia lalu mengajak wanita itu berhubungan intim dan memvideokannya.
"Produksinya filmnya ini sih, sederhana. Dia ngambil dari satu shot saja," ujarnya.
Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk berisi ratusan video porno.
Ia juga diketahui kerap berpindah-pindah negara yakni Bangkok, Thailand; dan Kuala Lumpur, Malaysia. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan.
"Banyak. Kalo ribuan enggak lah, ratusan (video porno)," imbuhnya.
Tampang Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Berikut potret pelaku:
WNI Model dalam Video Porno Jadi Saksi
Dalam video yang diproduksi Taylor, lawan mainnya merupakan WNI. Kini, sudah dua orang diperiksa sebagai saksi.
“Sementara kita telah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa ya, tapi tidak sampai 5 orang saksi, lebih tepatnya 2 orang saksi yang sudah kita mintakan keterangan. Sedangkan untuk yang lainnya masih kita carikan identitasnya,” ujarnya Verico Sandi.
Verico tak menutup kemungkinan lawan main dari Taylor ini bisa menjadi tersangka. Katanya, Ditjen Imigrasi hanya fokus pada pelanggaran aturan izin WNA yang dilakukan Taylor, yakni mendapatkan keuntungan dari menjual video-videonya.
“Jadi kami fokus dulu ke Pasal 122-nya. Setelah ini selesai nanti Mungkin kemungkinan akan kami koordinasikan nanti untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.
