Terlibat Kasus 327 Kg Ganja, Eks Polisi di Sumut Dituntut Mati

30 Desember 2020 3:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang virtual kasus 327 Kg ganja yang melibatkan 8 personel polisi di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang virtual kasus 327 Kg ganja yang melibatkan 8 personel polisi di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan, kasus 327 kilogram ganja, Selasa (29/12). Kasus tersebut melibatkan 8 personel polisi Polres Padang Sidempuan dan 1 warga sipil.
ADVERTISEMENT
Adapun 8 personel yang terlibat dikenakan tuntutan yang berbeda, yang terberat dialamatkan kepada terdakwa Bripka Witno Suwitno dan warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya.
Witno dan Edy dituntut mati. Sedangkan satu tersangka lainnya, Aiptu Martua Pandapotan Batubara dituntut hukuman seumur hidup.
Sementara 6 personel polisi lainnya dituntut 20 tahun penjara. Lalu dendanya, sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keenam terdakwa tersebut yakni Briptu Rory Mirryam, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni, dan Brigadir Amdani.
Dalam nota tuntutan, JPU Arnita menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” ujar Arnita.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim T Oyong memberikan kesempatan ke terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, di sidang selanjutnya.
Kasus ini sendiri bermula saat Edi Anto menerima pekerjaan dari pria bernama Mulia (DPO) di awal Februari 2020.
Mulia saat itu menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut modal pembeliannya Rp 1,6 juta per kilogram. Jadi, total modal Mulia Rp 400 juta.
Ganja itu, kemudian disimpan di gudang rumah Edi Anto di Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan. Lalu pada Kamis (27/2), kampung di dekat Gudang, Edi Anto menyimpan ganja di gerebek polisi terkait persoalan narkoba. Lokasinya hanya berjarak 500 meter dari rumah Edi Anto.
ADVERTISEMENT
Dia lalu was-was dan keesokan harinya menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. Selanjutnya Edy Anto menghubungi Mulia supaya barang haram itu diambil dari rumahnya.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Namun, Mulia melarangnya dan menjelaskan akan ada orang yang akan mengambilnya. Di sisi lain, seorang tersangka lainnya bernama Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO), menghubungi Bripka Witno Suwitno.
Dia mengatakan mau menyerahkan ganja miliknya dan Edi Anto kepada polisi. Tapi syaratnya dia dan Edi Anto tidak ditangkap.
Hal tersebut disetujui Bripka Witno Suwitno, bersama 7 rekan satu unitnya. Mereka lalu bertemu Edi Anto dan DPO lain bernama Kucok (DPO).
Mereka kemudian memasukkan sejumlah karung plastik berisi ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ganja tersebut lalu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Para personel kepolisian kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja saat itu 327 Kg.
Namun rekayasa ini terbongkar. Mereka yang terlibat ditangkap.