Terlibat Kasus Jiwasraya dan ASABRI, Heru Hidayat Diduga Raup Rp 23,3 Triliun

8 Desember 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terjelembab dalam dua kasus korupsi besar. Hukuman yang akan diterima oleh Heru pun tak tanggung-tanggung, menghabiskan hartanya dan juga mengancam nyawanya.
ADVERTISEMENT
Heru hidayat terjerat dalam 2 kasus mega korupsi. Pertama kasus Jiwasraya. Dia sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis penjara seumur hidup. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti hasil korupsi sebanyak Rp 10.728.783.375.000.
Jumlah tersebut merupakan uang yang dinilai didapat Heru Hidayat dari hasil korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16.807.283.375.000.
Kedua, perkara ASABRI yang yang saat ini masih dalam proses pengadilan. Dalam perkara ini, Heru dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Heru melakukan perbuatan rasuah yang berulang, sehingga dia dituntut mati.
Kasus ASABRI merugikan keuangan negara hingga Rp 22.788.566.482.083. Jaksa meyakini sebanyak Rp 12.643.400.946.226 di antaranya mengalir ke Heru Hidayat. Sehingga, jaksa pun menuntut Heru Hidayat membayar dengan nominal yang sama.
ADVERTISEMENT
Bila digabung dari kasus Jiwasraya dan ASABRI, maka total dugaan keuntungan Heru Hidayat dari perbuatan korupsi tersebut ialah mencapai Rp 23,3 triliun. Meski demikian, perkara ASABRI masih belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada vonis hingga kasasi yang bisa ditempuh.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh kejaksaan dalam persidangan pada Senin lalu. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang.
Jaksa mempunyai sejumlah pertimbangan dalam menuntut mati Heru Hidayat, yakni:
Infografik Heru Hidayat dituntut Mati Foto: Fatah Afrial/kumparan

Protes dari Heru Hidayat

Kuasa hukum Heru Hidayat, Aldes Napitupulu, melayangkan protes keras atas tuntutan pidana mati. Jaksa dinilai menuntut Heru tidak sesuai dengan pasal dan fakta yang tersaji di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jaksa telah menyimpangi hukum karena mengajukan surat tuntutan dengan menggunakan pasal yang tidak ada di dalam surat dakwaan," kata Aldes saat dihubungi, Selasa (7/12).
Dalam surat tuntutannya, Heru dituntut dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Sementara, pasal terkait ancaman pidana mati termuat dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal itu yang berisi tentang keadaan tertentu untuk penuntutan hukuman mati. Namun pasal tersebut tak disertakan dalam tuntutan.
Selain itu, jaksa juga dinilai keliru dalam menilai perbuatan Heru Hidayat. Menurut Aldes, perbuatan kliennya dalam perkara ASABRI tidak bisa disebut sebagai pengulangan dari perkara Jiwasraya. Syarat penerapan ancaman pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) ialah pengulangan tindak pidana.
"Perkara ASABRI bukan pengulangan tindak pidana karena tempus (waktu) terjadinya tindak pidana yang didakwakan jauh sebelum perkara Jiwasraya diputus," kata Aldes.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, Jaksa juga keliru karena yang dimaksud dengan 'pengulangan tindak pidana' adalah apabila setelah dihukum, seorang pelaku melakukan lagi tindak pidana yang sama," kata dia.
Atas dasar itu, Aldes menegaskan bahwa uraian dan tuntutan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Uraian surat tuntutan Jaksa juga tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkas dia.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, maka agenda selanjutnya untuk Heru Hidayat ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Sebelum nantinya hakim yang akan menjatuhkan vonis.