Terlibat Kasus Pemerasan, Oknum Wartawan di Sabang Jadi DPO

23 Januari 2024 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi DPO. Foto: FOTOKITA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DPO. Foto: FOTOKITA/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Menurut Kasie Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, menyebut Popon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 2 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam gelar perkara itu, Popon dikenai Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP. Polisi, kata Saiful, sudah berusaha transparan dan adil dengan memberikan surat pemanggilan, namun selalu diabaikan.
"TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif. Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan," tulis Saiful dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Saiful lalu meminta seluruh pihak untuk membantu mencari Popon. Bagi yang mengetahui keberadaan Popon, bisa melaporkan hal tersebut melalui nomor 08126922783 atau 081360005145; atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Oknum wartawan di Sabang masuk DPO karena kasus pemerasan. Foto: instagram/@bidhumaspoldaaceh
"Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka, dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib," ucap Saiful.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengimbau agar tak ada pihak-pihak yang berusaha membantu menutupi keberadaan tersangka. Termasuk dengan menyediakan tempat untuk bersembunyi.
"[Kami] mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini," pungkasnya.