Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe, saat membacakan putusan pada Kamis (8/4).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Khairuddin memberi suap total SGD 290 ribu dan Rp 400 juta melalui eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Labura, Agusman Sinaga, untuk sejumlah pihak.
Para pihak yang diduga menerima suap Khairuddin yakni mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, serta kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, untuk uang 'oleh-oleh' umrah sejumlah Rp 100 juta.
Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatan tersebut, Khairuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menyikapi vonis tersebut, Khairuddin dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.