Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri

Terlibat Kasus Surat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Penjara 6 Tahun

20 Juli 2020 11:29 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Dirtipidum Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Dirtipidum Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus surat jalan untuk buronan Kejagung Djoko Tjandra terus bergulir. Brigjen Prasetijo yang menandatangani surat itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyelidikan Propam Polri, Brigjen Prasetijo dijerat 2 pasal KUHP sekaligus. Dua pasal itu, yakni Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang dan menghindari penahanan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP, untuk aliran dana sedang kita dalami. Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pasal 221 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500".
ADVERTISEMENT
Lalu untuk Pasal 263 KUHP berbunyi; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Berkas Kasus Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Bareskrim

Sigit menuturkan, pelimpahan berkas dari Divisi Propam Polri ke Bareskrim Polri akan dilaksanakan hari ini. Saat ini tengah dilakukan joint investigasi antara kedua divisi.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Divisi Propam,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten