Terlibat Penculikan-Penganiayaan Warga Deli Serdang, Istri Serka H Ditangkap

23 Januari 2025 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap istri dari oknum TNI, Serka H, yakni J, pada Selasa (21/1). J diduga terlibat dalam aksi penculikan dan penganiayaan terhadap warga Deli Serdang yang dilakukan Serka H terhadap Andreas Sianipar (44) hingga berujung tewas.
ADVERTISEMENT
“Iya sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif di kantornya, Kamis (23/1).
“Perannya menyuruh (warga sipil lainnya) untuk menjemput si korban. Perannya turut membantu,” sambungnya.
Gidion bilang, J pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka, dijerat Pasal 55 dan 56, Pasal 340, ancamannya dikurangi sepertiga dari hukumanlah. Jadi kalau dia kena di Pasal 340 hukuman, misal kena 20 tahun, berarti dua pertiganya, sekitar 14 tahun penjara. Kira-kiranya begitu,” jelasnya.

Serka H tersangka

A Sianipar menunjukkan foto Andreas Sianipar warga Deli Serdang yang tewas usai diduga diculik dan dianiaya oknum TNI Serka H bersama 4 warga sipil. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Serka H sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai otak pelaku aksi penculikan dan pembunuhan itu.
“Statusnya tersangka. Sudah dua minggu lalu. Ditahan di Denpom I BB,” kata Pangdam I BB Mayjen Rio Firdianto pada Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
“Perannya sebagai pelaku. Iya (otak pelaku). (Ancaman hukuman) kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu, Pasal 340,” sambungnya.
Rio bilang, motif aksi penculikan dan penganiayaan itu adalah kesalahpahaman terkait kendaraan.

Awal Mula

Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
Lalu, Di sana ia dianiaya oleh Serka H dan belasan orang lainnya. Saat itu, aksi itu mengundang kerumunan massa. Lalu, Serka H bilang bahwa Andreas adalah anggota geng motor. Warga pun terpancing dan hendak ikut mengeroyok Andreas.
Namun, ketika massa mendekat, mereka menyadari pengeroyokan itu terkait masalah pribadi karena membahas soal sebuah mobil. Massa pun membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB.
Aksi penganiayaan dilakukan dengan cara memukul, menebas, hingga menjerat leher korban. Hingga pada pukul 15.30 WIB, korban diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.