Terlilit Utang Pinjol Akibat Judi, Pemuda di Serang Nekat Bobol Mesin ATM

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Demi melunasi utang pinjol yang menumpuk akibat bermain judi online, seorang pemuda di Walantaka, Kota Serang, Banten, nekat membobol mesin ATM di sebuah minimarket.

Pelaku berinisial S (27) ini menjalankan aksinya pada Minggu (17/10) lalu. Berbekal tang besi dan keahliannya bekerja sebagai teknisi komputer, pelaku berhasil membongkar dan mengambil uang sebesar Rp 79,5 juta di dalam mesin ATM.

"Pelaku memasuki Indomaret dengan cara memanjat dan membuka atap dengan tang besi, terus dia masuk ke dalam Indomaret dan berhasil mematikan CCTV yang ada di lokasi," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, kepada awak media, Jumat (29/10).

"Kemudian dengan kemampuannya sebagai teknisi komputer, dia membongkar mesin ATM dan mengambil uang di dalamnya. Kejadiannya itu tanggal 17 (Oktober)," imbuhnya.

Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock

Aksi pelaku terbilang cerdik, guna menghilangkan barang bukti, pelaku sempat menggunakan sarung tangan karet agar tidak meninggalkan bekas sidik jari di lokasi kejadian.

Namun, pelaku lupa saat memanjat dinding, malah tidak menggunakan sarung tangan karet. Sehingga, bekas sidik jari pelaku pun tertinggal di dinding luar dan berhasil diidentifikasi oleh petugas.

"Tapi dia kayaknya lupa, sidik jarinya tertinggal di dinding luar saat memanjat dan di atap Indomaret, sehingga jadi petunjuk bagi kami mengungkap identitas pelaku," ungkap Maruli.

"Keahliannya bekerja di teknisi komputer, ia (pelaku) tahu cara mematikan alarm, mematikan CCTV dan membongkar mesin ATM. Uang yang diambil sebesar Rp 79,5 juta," tambahnya.

com-Finmas, ilustrasi utang Foto: Shutterstock

Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin (25/10). Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saya masuk Indomaret jam 2 (pagi), keluar jam 5 subuh. Uangnya untuk bayar utang pinjol dan main judi online. Dulu ngutang pinjol buat main judi, utangnya sebesar Rp 20 jutaan," kata S saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, S harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.