Termasuk BUMN Strategis, Bisakah Pertamina dan PLN Melantai di Bursa?

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Pertamina  (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina (Foto: Flickr)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong agar perusahaan besar yang bergerak di sektor energi bisa mencatatkan saham melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada beberapa perusahaan energi yang diminta segera go public oleh Jonan, misalnya PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Jonan menyebut, PLN dan Pertamina merupakan perusahaan yang memiliki pendapatan yang sangat besar. Pertamina misalnya, pendapatannya mencapai Rp 700 triliun per tahun, terbesar di Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam sebuah perusahaan. Dengan go public maka bisa dipastikan perusahaan tersebut jauh lebih transparan dan akuntabel.

Namun, keinginan Jonan ini terganjal oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistikan).

UU Migas dan UU Ketenagalistrikan mengharuskan Pertamina dan PLN dikuasai 100% oleh negara karena sangat strategis, amat menyangkut hajat hidup rakyat.

"Ide tersebut (IPO Pertamina dan PLN) pernah muncul juga dulu tahun 2007. Tapi Undang Undang tidak memungkinkan. Keduanya harus 100% punya negara karena strategis," kata Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (7/11).

Said Didu tak yakin ide agar Pertamina dan PLN melantai di bursa bisa direalisasikan dengan mulus. Pasti banyak pertentangan yang timbul.

Tahapan yang harus dilalui agar BUMN bisa IPO pun panjang, ada 25 tahapan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. "Debat politiknya pasti panjang sekali," ujarnya.

Jika yang diinginkan pemerintah adalah transparansi BUMN energi, ada jalan tengah. Said Didu mengusulkan agar Pertamina dan PLN mencatatkan diri di BEI tapi tidak memperdagangkan saham. Statusnya 'Public Non Listed'.

Dengan cara itu, kedua BUMN energi harus mengikuti protokol pasar modal, wajib transparan kepada publik seperti halnya perusahaan-perusahaan yang go public, dan diaudit oleh auditor independen. Tapi sahamnya tetap 100% milik negara.

"Jadi Public Non Listed saja," tutupnya.