Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

8 Juli 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumapran
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumapran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pertama gugatan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api Kivlan Zen, Senin (8/7). Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB molor 4 jam untuk menunggu kehadiran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
ADVERTISEMENT
Kivlan sendiri berhalangan hadir karena belum mendapat izin menghadiri sidang dari Polda. Sehingga, ia diwakili oleh pengacaranya Tonin Tachta.
Hingga dimulai sidang pukul 13.00 WIB, perwakilan dari Polda tak kunjung hadir. Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan itu ditunda lantaran pihak termohon dinyatakan tidak hadir.
"Jadi karena termohon tidak hadir hari ini dan ditunggu sampai jam 13.00 WIB. Oleh karena itu, harus dipanggil lagi, ketika ada dua pihak, harus hadir dua-duanya," ujar Guntur di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7).
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," imbuhnya.
Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumapran
Keputusan ini lantas menuai keberatan dari pihak pengacara Kivlan. Tonin lalu mengusulkan sidang penundaan digelar pada Jumat (12/7). Namun, usulan tersebut ditolak hakim dengan alasan masih memiliki perkara lain yang harus disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," ucap Guntur.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kivlan Zen mengajukan praperadilan karena menduga banyak prosedur janggal atas kasusnya yang dilakukan oleh kepolisian. Utamanya adalah proses penyidikan dan penetapan tersangka kepemilikan senjata terhadap dirinya.
“Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Sehingga kami mencoba untuk mencari keadilan melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan,” ungkap salah satu kuasa hukum Kivlan, Hendri, usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel, Kamis (20/6) lalu.
Selain makar, Kivlan Zen saat ini juga diduga terlibat dalam rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan satu kepala lembaga survei saat aksi 22 Mei.
ADVERTISEMENT