Ternyata 23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan

12 April 2025 6:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster dalam launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Kota Denpasar, Bali, Jumat (11/4) malam. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster dalam launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Kota Denpasar, Bali, Jumat (11/4) malam. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sebanyak 22 persen sampah dibuang di sembarangan tempat. Koster menyebut sampah ini dibuang secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Koster di hadapan Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq dalam launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Kota Denpasar, Bali, Jumat (11/4) malam.
"Yang kacau pak (Hanif Faisol), dibuang ke sembarang tempat di lingkungan, nggak jelas, ilegal, itu 23 persen. Ini yang harus ditertibkan," kata Koster.
Sementara itu, Koster menyebut total volume sampah harian di Bali mencapai 3.436 ton. Sampah paling banyak disumbangkan dari Kota Denpasar sebanyak 1.000 ton, disusul Kabupaten Badung dan Gianyar.
Dari 3.436 ton sampah tersebut, sebanyak 70 persen berasal dari kegiatan rumah tangga, pasar 7 persen dan perniagaan lebih dari 11 persen.
"Jenis sampahnya 60 persen sampah organik jadi bisa diolah. Sampah plastik lebih dari 17 persen yang juga bisa dikelola," katanya.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan sampah sebanyak 16 persen, pengurangan sampah 18 persen, dibawa ke TPA sekitar 43 persen dan 23 persen sisanya dibuang sembarang tempat.
"Jadi ada 66 persen (sampah dibuang sembarangan tempat dan di TPA) yang harus ditangani," sambungnya.
Sampah-sampah di sekitar Pantai Kedonganan dan Pantai Jimbaran, Bali, Kamis (9/1). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Koster berharap TPA Suwung yang overload bisa ditutup pada akhir 2026 sehingga sampah-sampah yang seharusnya dibuang ke TPA dikelola dengan baik. Salah satunya diterapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Dalam SE tersebut, Koster mengimbau seluruh instansi swasta dan negeri mulai mengelola sampah berbasis sumber. Koster juga mulai melarang penjualan AMDK plastik di bawah 1 liter.
"Tentu kita akan merespons dengan menjadi pola yang tepat agar tidak menjadi masalah baru," katanya.
ADVERTISEMENT
Menteri Hanif Faisol mengapresiasi langkah Koster mendeklarasikan Gerakan Bali Bersih sampah. Dia berharap dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan program ini memberikan dampak positif sehingga bisa menjadi percontohan di provinsi lain.
Dia menambahkan, pemerintah sedang menargetkan menyelesaikan timbulan sampah 1.000 ton sampah per hari. Salah satu solusinya adalah melarang kegiatan open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan, perlakuan, atau penutupan.
"Sejak 2008 melalui UU 18 sebenarnya kegiatan pengelolaan sampah melalui open dumping telah dilarang, untuk itu mulai hari ini atas izin pak presiden kami telah menghentikan segala pengelolaan sampah open dumping. Ini menjadi penting untuk kita ketahui bersama dan Bali akan mampu untuk menyesuaikan ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT