Ternyata Dokter Syafril Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Klinik

17 April 2025 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter M. Syafril Firdaus (tengah) di Polres Garut. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter M. Syafril Firdaus (tengah) di Polres Garut. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Tapi ternyata, kasusnya bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana yang viral belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Itu terungkap dari konferensi pers di Polres Garut, Kamis (17/4), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan perwakilan IDI Jabar.
"Laporan baru satu kasus," kata Fajar.
Fajar menjelaskan kasus itu:
Awalnya, korban, perempuan berusia 24 tahun, melakukan konsultasi kesehatan ke klinik. Pelaku menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik.
Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin itu terjadi, di rumah orang tua korban.
Setelah pemeriksaan, korban hendak pulang ke rumahnya, lalu pelaku ikut menebeng ke korban karena rumah korban searah dengan kos pelaku.
Sesampainya di kos pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin itu yang jumlahnya Rp 6 juta.
Pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos karena khawatir terlihat orang, maka pelaku mengajak korban ke dalam kos.
ADVERTISEMENT
Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.
"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.

Bukan Kasus Pelecehan di Klinik

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan perwakilan IDI Jabar. Dok: kumparan
Bagaimana dengan pengusutan kasus pelecehan seksual di klinik, yang nampaknya jelas lantaran terekam CCTV?
Sejauh ini, Polres Garut belum mendapatkan keterangan dari korban yang mendapatkan pelecehan seksual di klinik saat pemeriksaan kehamilan itu.
Hendra menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari korban, terutama korban yang terekam di CCTV.
Lantas, muncul pertanyaan dari wartawan: Pelecehan seksual bukanlah delik aduan, mengapa polisi tidak langsung menyidik kasus di klinik itu? Ini jawaban Hendra:
ADVERTISEMENT
"Kita tetap responsif terhadap yang viral. Bila ada info awal, belum jadi LP (laporan) pun kami sudah responsif. Tapi proses legal butuh alur hukum yang jelas," katanya.
"Yang viral itu masih kita telusuri, tapi tersangka sudah kita amankan," ujar Hendra.