Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ternyata Ini Alasan 2 WN Meksiko Kelahiran Sinaloa Pakai Sarung di PN Denpasar
30 Mei 2024 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus percobaan pembunuhan pada WN Turki, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31) dan Roberto Sicarios Valdes (26), menjalani sidang dengan menggunakan sarung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
JPU menyiapkan sarung lantaran kedua terdakwa hadir menggunakan celana pendek. Mereka, dua WN Meksiko itu, tidak memiliki celana panjang.
"Jadi kedua terdakwa itu memakai celana pendek. Mereka tidak punya celana panjang," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dihubungi, Kamis (30/5).
Menurutnya, mengenakan celana pendek dinilai tidak mengikuti tata tertib persidangan. "Maka sesuai ketentuan tata tertib di persidangan, mereka berdua dipakaikan sarung," sambungnya.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana bersama dua orang lainnya, Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31).
Dalam kasus ini para gangster kelahiran Sinaloa, Meksiko, ini didakwa merampok dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap WN Turki, Mehmet Turan (40).
Perampokan itu terjadi di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA. Para pelaku awalnya masuk ke vila lalu membekap satpam. Para pelaku lalu menembak Turan Mehmet.
ADVERTISEMENT
Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
Di sisi lain, Jose Alfonso aramburo Contreras mengambil satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial dan satu buah tas hitam berisi uang 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 30 juta di ruang tamu.
Para terdakwa lalu meninggalkan lokasi setelah karena melihat satpam vila mulai mencari pertolongan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 (dakwaan primair), dan Pasal 338 (dakwaan subsidair kesatu) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 (dakwaan kedua), dan Pasal 368 ayat (1) (dakwaan ketiga) Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT