Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ternyata Penyidikan Kasus Ujang Iskandar Sempat Ditunda karena Pemilu
26 Juli 2024 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberi penjelasan kenapa kasus ini baru diusut tahun 2023 lalu.
"Nah perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda. Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun," kata Harli, Jumat (26/7).
Dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung menyatakan ada keterlibatan Ujang. Kemudian Kejaksaan Tinggi Kalteng mempelajari dan mengkaji soal putusan itu.
Baru tahun September 2023, kasus ini kembali dilakukan penyelidikan.
"Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," sambungnya.
Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.
Live Update