Ternyata Tidak Boleh Bikin Sumur Bor di Batam, Ada Perda yang Mengaturnya

21 Juni 2023 0:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengambil air genangan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengambil air genangan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, krisis air sudah berhari-hari. Mereka pun terpaksa mengambil air hujan yang tergenang di bekas galian tanah.
ADVERTISEMENT
Lantas muncul pertanyaan, kenapa warga tidak menggali sumur bor?
Batam ternyata memiliki Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 136, Poin (K). Tentang Lingkungan Hidup.
Sebagaimana tercantum dalam laman satpolpp.batam.go.id, pada 10 Oktober 2019, Satpol PP Kota Batam menindak sebuah perumahan di Kecamatan Batam Kota.
Perumahan tersebut ternyata membuat sumur bor. Tim Satpol PP Kota Batam langsung menghentikan pengeboran dan membongkar sumur.
kumparan mencoba menelusuri perda dengan nomor tersebut namun namun belum menemukan penjelasan lebih mendalam soal sumur.

Warga Pakai Air Genangan

Kembali ke Kecamatan Bengkong. Video yang menunjukkan warga mengambil air genangan, viral.
Air itu memang tidak untuk diminum, namun digunakan untuk mencuci piring.
Pada 18 Juni 2023, konsorsium air bersih di Batam mengumumkan perbaikan pipa yang rusak di simpang Kepri Mall telah selesai. Tapi, air masih belum merata mengalir.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sebelumnya menyatakan akan terus berupaya membereskan masalah ini.
Warga mengambil air genangan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Foto: Dok. Istimewa
"Harap sampaikan kepada masyarakat, Haji Muhammad Rudi tidak akan pernah mengabaikan tanggung jawab terhadap masalah air ini," kata Rudi.
Rudi bilang begitu saat melakukan silaturahmi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat di Kecamatan Batuaji, di Aula Kampus Unrika, Minggu (18/6).
Rudi, yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, menjelaskan instalasi pipa air bersih di Batam dibangun pada tahun 1995, artinya sudah berusia 28 tahun.
Sejak saat itu tidak ada peremajaan yang dilakukan padahal jumlah penduduk Kota Batam telah meningkat dari 200 ribu menjadi 1,3 juta.
"Diperlukan anggaran sekitar Rp 4 sampai Rp 5 triliun untuk menyelesaikan semua instalasi pipa utama dan pipa ke rumah warga, serta peningkatan pengelolaan di waduk-waduk," ujar Rudi.
ADVERTISEMENT