Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ternyata Turis Bule Bisa Dikawal Polisi saat di Bali, Ini Syaratnya
28 Februari 2024 16:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang turis asing mengunggah video berisi pengawalan seorang anggota polantas dengan motor dinas saat berada di Bali.
ADVERTISEMENT
Di akun instagram bule itu, dia mengaku menyuap 100 dolar AS atau setara Rp 1.565.265 polisi untuk mengantarnya ke salah satu lokasi.
Berdasarkan penelusuran kumparan, jasa pengawalan polantas ini ternyata dijadikan lahan bisnis oleh agen rental kendaraan mewah di Bali.
Agen rental mematok harga Rp 2,7 juta untuk pengawalan polisi. Polda Bali sedang menyelidiki kasus ini.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, baik masyarakat atau turis sejatinya boleh meminta pengawalan polantas. Pengawalan polantas gratis.
"Sebenarnya enggak ada yang salah dengan pengawalan karena pengawalan bagian tugas kepolisian dalam melayani masyarakat. Selama prosedurnya benar dan layak untuk dikawal silakan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/2).
Jansen menuturkan, tujuan pengawalan yang dilakukan polisi bagi masyarakat adalah untuk memastikan ketertiban dan keamanan terutama di jalur lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan polantas dengan dua cara, yakni mengajukan surat permohonan pengawalan ke kantor kepolisian setempat dan secara lisan.
Polisi akan menilai unsur kelayakan dan kedaruratan untuk memutuskan melakukan pengawalan terhadap masyarakat atau turis.
"Misalnya ada konvoi motor bebek supaya tertib dan lancar kegiatannya, mengantarkan jenazah, mengantarkan keluarga sakit. Tujuan pengawalan itu kan biar lancar dan kegiatan tertib," kata Jansen.
Sedangkan secara lisan, masyarakat bisa memohon pengawalan dengan polantas yang sedang bertugas di lapangan. Nantinya, anggota polantas akan berkoordinasi dengan Satlantas menilai layak atau tidak permohonan pengawalan tersebut.
"Bisa juga secara lisan, mungkin mendadak mau ke bandara ketemu polisi minta tolong pesawatnya jam 5 sore, lima belas menit lagi (pesawat sudah lepas landas). Silakan dikawal, selama polisi menilai patut dan memang tidak ada tugas lain," kata Jansen.
ADVERTISEMENT
"Prosedurnya apabila secara lisan anggota wajib melapor kepada atasan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, ada alasannya," sambungnya.
Persyaratan Minta Pengawalan
Jansen menjelaskan, persyaratan untuk minta pengawalan sesuai Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas, yakni:
a. Emergency yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karna waktu mepet sedangkan arus lalulitas padat, begitu juga kepentingan emergensi lainnya.
b. Wajib seperti; pejabat negara, tamu negara
c. Pelayanan masyarakat: upacara adat, pernikahan, jenasah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dan lain-lain.
d. Pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan, tujuan untuk menertibkan romongan tersebut.
ADVERTISEMENT
e. Semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk ditindaklanjuti.