Terobos Jalur Transjakarta, ASN Kemendes PDTT Tolak Ditilang Saat Operasi Patuh

24 Juli 2020 14:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian merazia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian merazia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Hukum tidak mengenal status jabatan. Siapa pun yang melanggar maka harus disanksi sesuai dengan aturan yang ada, termasuk sanksi tilang saat Operasi Patuh Jaya 2020.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi pada hari pertama Operasi Patuh Jaya, Kamis (23/7). Petugas mendapati sebuah mobil yang dikendarai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki jalur Transjakarta di Jalan Sutoyo, Jakarta Timur.
Melihat pelanggaran itu, polisi yang berjaga di lokasi langsung menghentikan mobil berwarna biru tersebut. Namun, berinisial F tersebut menolak untuk ditilang. Dengan kasar ia bahkan membuang surat tilang yang diberikan petugas.
"Yang bersangkutan saat diminta tanda tangan pada buku tilang, yang bersangkutan menolak, dan saat lembar tilang diberikan yang bersangkutan juga menolaknya," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Maulana Karapesina saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Sejumlah pengendara sepeda motor berusaha keluar dari jalur bus Transjakarta untuk menghindari razia polisi di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Maulana mengatakan F pegawai ASN pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). F tidak terima ditilang karena saat itu banyak wartawan yang meliput.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan keberatan saat dilakukan penindakan di jalur Transjakarta, karena banyak wartawan yang meliput," kata Maulana.
Meski begitu, Maulana mengatakan petugas di lapangan tetap menegakan aturan yang ada. F tetap diberi sanksi tilang.
"SIM-nya kita tahan untuk barang bukti tilang," kata Maulana.

Operasi Patuh Jaya 2020

Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya terdapat 1.763 pelanggaran diberikan tilang. Selain itu juga terdapat 2.699 pelanggaran yang diberikan teguran.
"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 537 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Operasi Patuh Jaya akan berlangsung mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT