Terpengaruh Video Porno, Santri Remaja di Semarang Begal Payudara Mahasiswi

29 Februari 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus begal payudara di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus begal payudara di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual/membegal payudara seorang mahasiswi. Pelaku berinisial AMA ini mengaku terpengaruh video porno.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2) di daerah Sekaran, Gunungpati. Saat itu korban yang hendak berangkat kuliah tiba-tiba dipanggil oleh pelaku, namun kemudian tangan pelaku justru memegang payudara korban.
"Jadi pelaku menghampiri korban dan memanggil "Мbak" dan seketika pelaku memegang payudara korban. Setelah itu korban berteriak meminta pertolongan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena dalam jumpa pers, Kamis (29/2).
Dalam jumpa pers itu, pelaku dihadirkan dengan memakai penutup wajah (sebo) warna gelap dan memakai baju putih.
Atas kejahatan pelaku, korban lantas melapor ke Polsek Gunungpati Semarang. Pelaku ditangkap pada Sabtu (24/2) atau satu hari setelah kejadian. Tindak pidana ini terekam CCTV dan viral di medsos.
"Kasus ini masih dalam penyidikan. Pelaku saat ini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," jelas Andika.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo menyebut, pelaku yang juga seorang santri di salah satu ponpes itu mengaku habis nonton video porno. Ia kemudian melampiaskan itu kepada korban.
"Korban ini santri, sedang pulang mondok. Lalu dia buka handphone, terus buka video, lalu melakukan aksi itu. Pengakuannya baru kali ini [melakukan]," kata Agung.
Pelaku terancam Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjara Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan korban saat ini masih trauma atas pelecehan seksual yang dilakukan remaja tersebut.