Terpidana Hukuman di Bawah 5 Tahun Bisa Jadi Wantimpres

10 September 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.
ADVERTISEMENT
Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, Selasa (10/9).
Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:
“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan.
Setelah itu, pimpinan Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menanyakan lebih lanjut alasan pemerintah mengusulkan perubahan pasal ini. Namun saat proses ini berlangsung mic para anggota dewan mati.
Siaran langsung via YouTube resmi DPR RI pun tidak mengeluarkan suara saat proses tanya jawab antara Awiek dan Menkumham Supratman Andi Agtas berlangsung.
ADVERTISEMENT
Microphone dari ruang sidang baru terdengar saat Awiek bertanya kepada para anggota Baleg dan pemerintah apakah menyetujui perubahan bunyi pasal ini.
“Oh kembali ke UU lama? Gimana fraksi kembali ke undang-undang lama bahwa yang di atas pidana lima tahun itu tidak boleh setuju ya?” tanya Awiek.
“Setuju,” kata para anggota rapat.