Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Ditjen PAS Minta Kembali ke Lapas Cirebon

17 Juli 2024 22:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Enam terpidana kasus Vina Cirebon mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) meminta penahanannya dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon. Surat itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka dari Peradi, Roely Panggabean.
ADVERTISEMENT
Penahanan mereka sempat dipindahkan ke Bandung di Lapas Banceuy dan Kebonwaru saat Polda Jabar melakukan penyelidikan Pegi Setiawan.
Adapun yang ditahan di Lapas Kebonwaru yakni Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi. Sedangkan yang ditahan di Lapas Banceuy yakni Jaya dan Eko.
Mereka tidak hanya bersurat ke Ditjen PAS, tapi juga ke kepala lapas masing-masing.
“Masalah Pegi kan sudah selesai. Apalagi yang ditunggu? Itu saja mengenai surat ya,” ujar Roely kepada wartawan, di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Lebih lanjut, Roely mengatakan pemindahan mereka ke lapas asal juga akan memudahkan keluarga yang akan menjenguk. Sebab jaraknya lebih dekat dan lebih mudah untuk izin.
“Padahal yang biasanya mereka dekat di Cirebon sana bisa berhubungan. Nah, ketika dia ke Bandung pun sampai hari ini keluarga Sudirman hanya orang tuanya saja yang boleh,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon juga, namun kuasa hukumnya berbeda dengan enam terpidana lainnya.