Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Pulang ke Filipina sebelum Natal
6 Desember 2024 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
ADVERTISEMENT
Kepastian itu disampaikan Yusril seusai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez di kantornya di Jakarta, Jumat (6/12). Pertemuan mereka khusus membahas pemulangan Mary Jane.
"Insyaallah akan dilakukan sebelum Hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril kepada awak media.
Yusril menambahkan, Filipina terus melakukan upaya diplomatik demi memulangkan Mary Jane. Filipina kemudian berjanji akan menghormati ketentuan hukum yang ada di Indonesia terkait pemulangan Mary Jane.
"Hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril menegaskan, setelah Mary Jane pulang ke negaranya, segala bentuk pengampunan atau grasi kepada Mary Jane adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Filipina.
"Jadi pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya dan hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan Staf Kedutaan Filipina di Jakarta," papar dia.
"Mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya dan kemudian pengamanannya dan kemudian juga tanggal dilakukannya penyerahan tersebut," kata Yusril.
Mary Jane saat ini dipenjara di lapas khusus perempuan di Yogyakarta.