Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Pulang ke Filipina sebelum Natal

6 Desember 2024 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
ADVERTISEMENT
Kepastian itu disampaikan Yusril seusai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez di kantornya di Jakarta, Jumat (6/12). Pertemuan mereka khusus membahas pemulangan Mary Jane.
"Insyaallah akan dilakukan sebelum Hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril kepada awak media.
Yusril menambahkan, Filipina terus melakukan upaya diplomatik demi memulangkan Mary Jane. Filipina kemudian berjanji akan menghormati ketentuan hukum yang ada di Indonesia terkait pemulangan Mary Jane.
Terpidana penyelundup narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menjalani sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
"Hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril menegaskan, setelah Mary Jane pulang ke negaranya, segala bentuk pengampunan atau grasi kepada Mary Jane adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Filipina.
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso mengenakan pakaian tradisional Indonesia dalam sebuah acara untuk memperingati Hari Kartini di Lapas Yogyakarta, pada tanggal 21 April 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
"Jadi pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya dan hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan Staf Kedutaan Filipina di Jakarta," papar dia.
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP
"Mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya dan kemudian pengamanannya dan kemudian juga tanggal dilakukannya penyerahan tersebut," kata Yusril.
Mary Jane saat ini dipenjara di lapas khusus perempuan di Yogyakarta.