Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terpidana Mati Mary Jane Cinta RI tapi Tetap Harus Pulang ke Filipina
11 Mei 2023 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra meninjau pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya ke Gunungkidul itu, Dhahana juga menyempatkan diri bertemu dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Dhahana berdialog dengan Mary Jane yang saat itu tengah membatik. "Sabar, ya, Mary Jane, semoga segera mendapatkan titik terang. Sudah cinta Indonesia kan?" kata Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (11/5).
Mary Jane pun menjawab pertanyaan Dhahana. Dia menyatakan cinta dengan Indonesia. Namun, tetap ingin pulang ke negaranya, Filipina.
Mary Jane sudah 13 tahun menjalani kehidupan di penjara. Perempuan asal Bulacan itu pada Oktober 2010 divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Dia menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dan ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang. Kini ia masih menunggu keputusan terkait hukuman matinya.
ADVERTISEMENT
Dhahana Tinjau Layanan Publik
Selain bertemu Mary Jane, di lapas tersebut Dhahana meninjau layanan publik berbasis HAM, ruang kunjungan, blok hunian, hingga fasilitas seperti dapur dan klinik.
Ruang pelayanan terpadu, wartel bagi warga binaan, hingga aktivitas membatik warga binaan juga tak luput dari tinjauan.
"Kami melihat ada akses bagi disabilitas pada pelayanan yang ada di Lapas, dan akses di sini pun cukup baik. Ini tentu merupakan suatu hal yang positif," katanya.
Dalam kunjungannya ke DIY, Dhahana juga menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Dia memberikan pengarahan dalam rangka pembentukan dan penguatan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang menangani pengaduan HAM di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan Kanwil Kemenkumham DIY merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya," kata Agung.
Live Update