Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

20 November 2024 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra saat bertemu terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Dok. Kemenkumham DIY
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra saat bertemu terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Dok. Kemenkumham DIY
ADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya bisa kembali ke negeranya. Mary bebas atas diplomasi yang dilakukan Pemerintahan Filipina terhadap Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat instagram resminya, Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong.
Bongbong menyebut, Mary Jane selain bebas, pihaknya juga berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
Atas bebasnya Mary Jane, Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo. Dia juga memuji sikap baik Indonesia.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
"Terima kasih Indonesia. Kami menanti menyambut Mary Jane pulang," sambung dia.
Pendukung Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah di Indonesia karena penyelundupan narkoba, mengelar unjuk rasa selama kunjungan Presiden Joko Widodo di Manila, Filipina, Rabu (10/1/2024). Foto: Lisa Marie David/REUTERS
Kasus Mary Jane
Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke kawasan Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
ADVERTISEMENT
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.