Terpidana Mati Sergei Atlaoui Sakit, Pemerintah Kaji Pemulangan ke Prancis

21 Januari 2025 19:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus narkoba asal Perancis dan terpidana mati Serge Atlaoui (L) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan Tangerang di luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. Foto: Romeo Gacad/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus narkoba asal Perancis dan terpidana mati Serge Atlaoui (L) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan Tangerang di luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. Foto: Romeo Gacad/AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terkini terkait pemulangan warga negara Prancis yang merupakan terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui.
ADVERTISEMENT
Yusril menyebut, proses perundingan antara pemerintah Indonesia dan Prancis telah hampir rampung terkait pemulangan Atlaoui ke negara asalnya.
"Kita sebenarnya sudah banyak juga melakukan pembicaraan memindahkan narapidana asing yang ada di sini, termasuk juga WN Prancis yang sudah hampir final perundingan kita dengan Pemerintah Prancis," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1).
"Dan mungkin sebelum akhir bulan Januari ini sudah akan ditandatangani technical arrangement antara saya dan Menteri Kehakiman Prancis mengenai kasus Sergei Atlaoui, WN Prancis yang dijatuhi hukuman mati," jelas dia.
Namun, Yusril mengungkapkan bahwa saat ini Atlaoui tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena menderita kanker.
Ia pun menyinggung bahwa kemungkinan pemerintah bakal mengabulkan permintaan pemerintah Prancis untuk memulangkan Atlaoui.
ADVERTISEMENT
"Dan sekarang [Atlaoui] dalam keadaan sakit kanker dan dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, kemungkinan kita akan mengabulkan permintaan pemerintah Prancis, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Prancis," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Prancis telah membahas pemindahan tahanan terpidana mati kasus narkotika Serge Atlaoui.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat teknis oleh Kemenko Kumham Imipas bersama dengan perwakilan pemerintah Prancis, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (8/1) lalu.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pemerintah Prancis menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di negaranya.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHam Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Adapun vonis mati terhadap Atlaoui telah mengundang keprihatinan khusus di Prancis selama bertahun-tahun. Bahkan Dubes Prancis pada 2015 lalu Corinne Brueze mengatakan, rakyat Prancis dihantam kekhawatiran mengenai nasib Atlaoui yang terancam dieksekusi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atlaoui divonis mati akibat kasus narkoba pada 2005 silam. Dia terlibat pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten.
Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu diduga berperan menjadi peracik obat terlarang itu. Dia kemudian ditangkap aparat keamanan. Pada Juni 2005, Atlaoui dijatuhi penjara seumur hidup. Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi hukuman mati.
Atlaoui awalnya di tahan di LP Nusakambangan. Baru pada 2015 Atlaoui dipindahkan ke LP Tangerang.
Setahun sebelumnya Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden ketika itu Joko Widodo. Grasi Atlaoui ditolak Jokowi.
Nama Atlaoui masuk dalam daftar eksekusi pada 2015 bersama dengan Mary Jane Veloso. Sama seperti Mary Jane, yang sudah dikembalikan ke Filipina, Atlaoui melawan eksekusi terhadap dirinya dengan menggugat Keppres penolakan eksekusi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena ada gugatan, maka Atlaoui harus mengikuti proses hukum sah sebelum dieksekusi.