Terpidana Mati Zulfikar Ali Meninggal di RS Medistra

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana mati Zulfikar Ali meninggal dunia. (Foto: Twitter @KontraS)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mati Zulfikar Ali meninggal dunia. (Foto: Twitter @KontraS)

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Zulfikar Ali meninggal dunia. Warga negara Pakistan itu meninggal pada hari ini, Kamis (31/6), sekitar 15.00 WIB.

"Zulfikar Ali meninggal dunia 15.00 WIB di Rumah Sakit Medistra, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, kepada kumparan.

Ade mengatakan, Zulfikar meninggal akibat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya. Saat ini jenazah sudah diserahkan ke istrinya.

Sedangkan Kepala Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia yang mendampingi Zulfikar di RS Medistra mengatakan, rencananya jenazah mendiang akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat. Namun, waktu pemakaman belum dipastikan.

"Akan dimakamkan 1 sampai 2 hari ke depan di Bogor, karena masih menunggu ibu dan salah satu anak Zulfikar Ali yang ada di Pakistan untuk datang ke Indonesia," kata Putri.

Zulfikar Ali. (Foto: Twitter @FarhanKVirk)
zoom-in-whitePerbesar
Zulfikar Ali. (Foto: Twitter @FarhanKVirk)

Zulfikar Ali dihukum mati pada 2005 karena diduga menyelundupkan heroin seberat 300 gram. Hanya saja, putusan hukum kepada Zulfikar sempat menuai tanda tanya. Saat diadili, Zulfikar tidak didampingi penerjemah dan putusan hakim lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Nama Zulfikar sempat gencar dikabarkan masuk dalam rombongan terpidana mati yang akan dieksekusi pada 2016. Dia juga sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Jelang eksekusi Presiden Ketiga Indonesia BJ Habibie sempat menyurati Joko Widodo mengenai Zulfikar. Habibie meminta Jokowi mempertimbangkan kembali eksekusi WN Pakistan tersebut.