Terpidana Pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, Bebas Murni

29 Agustus 2018 9:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pollycarpus Budihari Priyanto. (Foto: dok. Lapas Sukamiskin)
zoom-in-whitePerbesar
Pollycarpus Budihari Priyanto. (Foto: dok. Lapas Sukamiskin)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, akhirnya bebas murni, Rabu (29/8). Pollycarpus selesai menjalani vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Betul tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (29/8).
Ade menjelaskan dari hukuman pidana 14 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Pollycarpus, seharusnya dia bebas pada 25 Januari 2022. Pollycarpus lalu mendapat beberapa kali remisi sampai akhirnya mengajukan bebas bersyarat 29 November 2014.
"Akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat itu tanggal 29 Agustus 2018 ini," imbuh dia.
Munir Said Thalib (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Munir Said Thalib (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Selama menjalani bebas bersyarat, Pollycarpus telah menjalani bimbingan dan wajib lapor sebanyak 23 kali.
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Munir pada Sabtu 19 Maret 2005. Pollycarpus yang saat itu pilot Garuda Indonesa diduga memberi racun ke dalam makanan Munir saat dalam perjalanan dari Singapura menuju ke Belanda, 4 September 2004.
ADVERTISEMENT
Pollycarpus dinilai bukanlah aktor utama. Saat itu, Pollycarpus sedang tidak bertugas sebagai pilot. Munir menduduki kursi yang seharusnya diduduki oleh Pollycarpus.
Saat itu, Pollycarpus sengaja meminta pergantian tempat duduk kepada Munir. Jaksa menuntut Pollycarpus dengan hukuman seumur hidup saat sidang tuntutan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada 1 Desember 2005.
Jaksa menilai, Pollycarpus terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Dia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
Pollycarpus sempat dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan oleh hakim Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, MA hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU.
Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.
Tim pengaca Munir lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menvonis Pollycarpus 20 tahun penjara. Pollycarpus akhrinya dieksekusi oleh jaksa pada 25 Januari 2008.