Terpidana Suap Eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, Ajukan PK ke MA

27 Januari 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Yaya merupakan terpidana kasus suap di Kemenkeu dan penerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di beberapa daerah.
"Yaya Purnomo mengajukan PK, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, (27/1).
Selain upaya hukum dari Yaya, KPK juga menerima pemberitahuan PK yang diajukan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun.
Yaya Purnomo di KPK Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Abun merupakan terpidana pemberi suap kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Hery Susanto Gun, PK juga," ujar Ali.
Dalam kasusnya, Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Untuk suap, ia menerima Rp 300 juta dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Hery Susanto Gun di gedung KPK Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk gratifikasi, Yaya menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
Berbeda kasus dari Yaya, Abun divonis 3,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK mengajukan banding dan kasasi atas vonis Abun, namun ditolak hakim. Sehingga, hukum Abun tetap 3,5 tahun seperti divonis tingkat pertama. Abun divonis penjara karena terbukti memberikan suap sebesar Rp 6 miliar kepada Rita.
Suap diberikan agar Rita menerbitkan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare yang akan digunakan untuk perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT