Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Nawawi Akan Mundur dari Hakim

13 September 2019 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Nawawi Pomolango menjadi satu dari lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. Ia merupakan hakim karier pertama yang akan menduduki jabatan sebagai pimpinan KPK. Saat ini ia tengah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
ADVERTISEMENT
Terpilihnya Nawawi menjadi Pimpinan KPK, membuat ia harus mundur dari jabatan sebagai hakim. Hal itu diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Bunyi Pasal itu yakni "jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu: f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural".
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Nawawi pun menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai hakim yang telah ia emban lebih dari 25 tahun.
"Sejak memutuskan mendaftar (capim KPK) dan kemungkinan terpilih (sudah) siap mundur," ujar Nawawi kepada kumparan, Jumat (12/9).
Namun sebelum itu, Nawawi terlebih dahulu ke Mahkamah Agung (MA) untuk berkonsultasi mengenai prosedur pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, Nawawi setelah mundur sebagai hakim, tidak bisa kembali lagi ketika ia sudah purna tugas di KPK pada 2023.
"Tidak bisa lagi (kembali jadi hakim setelah dari KPK)," kata Andi.
Nawawi telah lama malang melintang di bidang hukum dan peradilan Indonesia. Nawawi mengawali karier sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Nawawi Pomolango saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sepanjang kariernya Nawawi sudah menempati posisi sebagai hakim di beberapa tempat, seperti hakim PN Balikpapan, Poso, Jakarta Pusat, Bandung, Samarinda, hingga Ketua PN Jakarta Timur.
Ia juga sempat diperbantukan sebagai hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa perkara yang pernah ditangani yakni kasus eks Hakim MK Patrialis Akbar hingga kasus eks Ketua DPD Irman Gusman.
ADVERTISEMENT
Dalam seleksi uji publik, Nawawi sempat mengkritik beberapa hal terkait KPK. Mulai dari sisi organisasi hingga soal koordinasi supervisi yang dianggap kebablasan.
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Kelima pimpinan KPK jilid lima telah terpilih usai menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Mereka, yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
DPR pun memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Pemilihan Firli sebagai Ketua KPK dilakukan melalui aklamasi, tanpa voting. Berikut hasil voting anggota Komisi III DPR:
1. Nawawi Pomolango: 50 suara
2. Lili Pintauli Siregar: 44 suara
3. Sigit Danang Joyo: 19 suara
4. Nurul Ghufron: 51 suara
5. I Nyoman Wara: 0 suara
6. Alexander Marwata: 53 suara
ADVERTISEMENT
7. Johanis Tanak: 0 suara
8. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara
9. Firli Bahuri: 56 suara
10. Roby Arya Brata: 0 suara