Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
ADVERTISEMENT

Kalau sebuah instansi menyandang status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mungkin nanti akan banyak yang mempertanyakan. Pemicunya tak lain kasus-kasus suap yang merebak demi predikat itu.
ADVERTISEMENT
Kredibilitas BPK sebagai lembaga auditor pun dipertanyakan. Apakah memang predikat yang diberikan itu benar-benar murni? Jangan-jangan ada sesuatu.
Predikat WTP ini merupakan hasil audit dari BPK atas laporan keuangan instansi pemerintah. Dan predikat WTP ini membanggakan bagi sebuah instansi. Tengok saja banyak yang pasang iklan demi pencitraan bersih.
"Dalam pantauan ICW sejak 2005 - 27 Mei 2017, sedikitnya terdapat 6 kasus suap yang melibatkan 23 auditor/pejabat/Staff Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com) Sabtu (27/5).
Menurut Emerson, 3 kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, 1 kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK dan 1 kasus suap untuk "membantu" kelancaran proses audit BPK.
ADVERTISEMENT
"Itu di luar kasus terbaru di Kemendes, nilai suap terkecil adalah Rp 80 juta dan terbesar Rp 1,6 miliar per orang," terang dia.
"Dari 23 nama yg diduga terlibat, 5 orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, 14 hanya dapat sanksi internal BPK dan 4 diantaranaya masih dalam proses pemeriksaan KPK," tutup Emerson.