Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji
ยทwaktu baca 5 menit

KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia dijerat bersama dengan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Senin (30/3).
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu: Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Asep.
Penetapan tersangka ini menyusul dua tersangka sebelumnya terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dengan demikian sudah ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini oleh KPK.
Adapun dalam kasusnya, para tersangka melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Kemudian tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU KUHP.
KPK Sebut Maktour Untung Rp 27,8 M dari Hasil Pengaturan Kuota Haji
KPK mengungkap keuntungan ilegal yang didapatkan oleh PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya mencapai Rp 27,8 miliar.
"PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/3).
KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kouta haji. Salah satunya adalah Direktur Operasional Maktour bernama Ismail Adham.
Dia bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya bertemu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag untuk meminta penambahan kuota haji khusus. Dalam prosesnya, kemudian dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%.
KPK menyebut kuota haji khusus tambahan kemudian diduga dibagi-bagikan ke perusahaan yang terafiliasi Maktour, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau bisa langsung berangkat pada tahun yang sama.
Diduga, atas pemberian kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000.
Tersangka lain yang baru dijerat KPK adalah Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Untuk Asrul, dia diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000.
Atas pemberian itu, KPK menyebut 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Pemberian uang dari Ismail Adham ke Gus Alex dan Hilman Latief itu diduga merupakan representasi dari Gus Yaqut.
KPK Sebut Aliran Uang Kuota Haji: Gus Alex USD 30 Ribu, Hilman Latief USD 5 Ribu
KPK mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Uang tersebut dibagi-bagikan oleh Ismail dan Asrul kepada Dirjen PHU Kemenag saat itu, Hilman Latief, dan eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR," kata Asep dalam jumpa pers, Senin (30/3).
Sementara Asrul disebut juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," beber Asep.
Asep memaparkan, uang itu diberikan Ismail dan Asrul atas dasar kesepakatan. Kesepakatannya adalah agar memberikan kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri.
"Kedua tersangka Saudara ISM dan Saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," jelasnya.
Asep menyebut, atas pemberian tersebut Maktour mendapat keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp 27,8 miliar. Kemudian, 8 biro travel yang terafiliasi dengan Asrul menerima keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
