Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Tersangka Baru di Pusaran Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya
15 Januari 2025 9:12 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagun g) menangkap tersangka baru pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur . Ia adalah Rudi Suparmono, mantan ketua PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ia sudah dibawa ke Jakarta, pada Selasa (14/1) sore. Lalu, ia segera dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di sana pada Maret 2024. Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Pada akhirnya, ada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka menerima suap sebesar SGD 20 ribu, dan membagi-baginya.
Lalu, apa peran Rudi? Seberapa jauh ia terlibat? Berikut kumparan rangkum.
Diduga Terima Rp 500 Juta
Usai pemeriksaan, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi dijerat sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/1).
Qohar mengungkapkan, Rudi diduga menerima sejumlah 43 ribu SGD atau senilai Rp 511.536.600. Uang tersebut diserahkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, langsung kepada Rudi.
"Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu SGD," beber Qohar.
Kejagung Temukan Uang Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Selain itu, Kejagung juga menemukan sejumlah uang sebesar Rp 21 M di rumah Rudi.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dolar AS, Dolar Singapura dan Rupiah," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
Berikut rincian uang yang ditemukan penyidik:
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000," beber Qohar.
Lebih lanjut, Kejagung akan memeriksa duit yang ditemukan di rumah Rudi itu. Qohar sendiri kebingungan Sebab, dalam kasusnya Rudi diduga menerima SGD 63 ribu atau senilai Rp 749.870.100. Itu pun SGD 20 ribu di antaranya belum sampai ke tangannya.
"Kami juga penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1).
Qohar melanjutkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait asal sisa uang yang berjumlah lebih dari Rp 20 miliar itu.
"Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Buka-bukaan soal 'Jatah' Eks Ketua PN Surabaya
Nama Rudi dibuka oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erintuah kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1).
Ia juga belum bisa membenarkan saat ditanyakan apakah uang suap yang sempat diterimanya juga akan disetor kepada eks Ketua PN Surabaya tersebut.
"Oh, ini menjebak ini, hahaha," ucap dia.
Adapun dalam dakwaannya, Erintuah bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa eks Ketua PN Surabaya diduga mendapatkan jatah suap sebesar SGD 20.000 dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait pengaturan vonis bebas Tannur.
Selain itu, Meirizka Widjaja juga menyuap panitera bernama Siswanto sebesar SGD 10.000.
"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20.000 untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10.000 untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1) lalu.