Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tersangka Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Australia Mengaku Khawatir
8 Desember 2022 9:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Salah satu tersangka di balik tragedi bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek , dibebaskan bersyarat pada Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
Dibebaskannya Umar menimbulkan kekhawatiran pemerintah Australia , yang mana sejumlah 88 warga negaranya tewas akibat ledakan bom kala itu.
Kepada stasiun radio lokal ABC, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia Richard Marles pada Kamis (8/12) mengatakan, hari dibebaskannya Umar Patek telah membawa kenangan buruk bagi warga Australia yang kehilangan orang dicintainya dalam peristiwa itu.
“Saya secara khusus memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali,” imbuhnya.
Sehubungan dengan peristiwa pengeboman itu, sambung Marles, pemerintah Australia akan terus melibatkan otoritas Indonesia untuk memastikan agar Umar benar-benar di bawah pengawasan ketat sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.
Tak Akan Pengaruhi Hubungan Bilateral RI-Australia
Selain Marles, Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia Chris Bowen dalam kesempatan terpisah juga mengutarakan keprihatinannya atas pembebasan Umar bagi semua warga Australia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Bowen menekankan bahwa tindakan pemerintah Indonesia ini tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral antara kedua negara.
“Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kami dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kami lakukan,” kata Bowen.
Kasus Terorisme Umar Patek
Umar Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Selain Umar, terdapat pula 27 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeboman itu.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar pada 2012 atas kasus bom Bali.
Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia. Selain itu, Umar Patek juga terlibat dalam peristiwa bom malam Natal pada 2000 silam. Ada 15 orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Umar Patek menjadi buronan berbagai negara seperti Australia, Filipina, hingga Amerika Serikat karena aksi terorisme yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT
Masa persembunyian Umar berakhir ketika ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Pada 2015 ia ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya hingga dibebaskan bersyarat pada pekan ini.
Sebenarnya, Umar memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus lalu, karena berkelakuan baik selama mendekam di penjara. Tetapi, jadwal pembebasannya ditunda setelah ada keberatan dari pihak Australia.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan dengan program pembebasan bersyarat ini mengalihkan status Umar dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Selama masa bebas bersyarat, Umar diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika dalam keterangan tertulisnya.