Tersangka Demo Ricuh di Bali Bertambah Jadi 15 Orang, Polisi Ungkap Perannya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polda Bali terus mengusut kericuhan usai aksi demo di Gedung DPRD Bali pada Sabtu (30/8). Dari perkembangan perkara itu, polisi kini telah menetapkan 15 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dari 15 tersangka tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka adalah YC, WM, LP, AS, dan WR. Artinya, mereka tidak ditahan.

"Jumlah tersangka 15. Itu 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan," katanya saat dihubungi, Kamis (4/9).

Bukti CCTV

Ariasandy mengatakan, para pelajar ini mengaku terlibat demonstrasi karena ikut-ikutan. Mereka nekat melempar dan merusak mobil logistik polisi di Gedung DPRD Bali.

Lalu, berdasar rekaman CCTV, polisi berhasil mengejar dan mengamankan para pelajar ini. Mereka kini dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Selain 5 pelajar itu, 10 tersangka lainnya juga ditangkap bersadarkan bukti CCTV.

"Diamankan berdasarkan hasil penyelidikan rekaman CCTV," katanya.

Peran 10 Tersangka

Membawa Molotov

  • Muhammad RYS (18 tahun) dan Moch FH (18 tahun)

  • Diduga membawa bom molotov saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Bali.

  • Mereka dijerat Pasal Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP.

Merusak dan Menjarah

  • Mario T (25 tahun), Andre SD (18 tahun), I Nyoman RT (18 tahun), I Ketut M (17 tahun) I Putu BSD (18 tahun) Rivaldi I (18 tahun).

  • Mereka diduga merusak dan menjarah tameng dari mobil polisi di Gedung DPRD Bali.

  • Fairuz IN (20 tahun), diduga melakukan pengerusakan di Gedung Ditrekrimsus Polda Bali.

  • Dijerat Pasal 170 KUHP.

Mencuri Gas Air Mata

  • Pria bernama Arief TP (20 tahun),

  • Diduga mencuri gas air mata saat demo di Gedung DPRD Bali.

  • Dia dijerat Pasal 363 ke-2e KUHP.

---

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.